Senin, 22 Juli 2013

Siapa sebenarnya yang berhak memberikan fatwa??

Pertanyaan :
Siapa sebenarnya yang berhak memberikan fatwa dan apakah seorang imam(pemimpin) bertugas memberikan fatwa?

Jawab:
Fatwa artinya pengetahuan tentang kewajiban terhadap sebuah realita. Hal ini menuntut pengetahuan syariah secara detail sampai pada derajat mampu berijtihad. Pada dasarnya, fatwa dikeluarkan oleh seorang mujtahid. Apabila seorang mujtahid tidak ada maka dialihkan kepada orang yang lebih mendekati dan seterusnya. Dalam Islam, jabatan mujtahid merupakan jabatan yang paling tinggi. Predikat tersebut hanya diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid, yaitu menguasai pengetahuan tentang Al Qur'an, As-sunnah, bahasa arab, kaidah ushul Fikih, ilmu Nasikh dan Mansukh, Ijmak dan Ihktilaf, serta mengetahui ilmu maqashid As-Syariah secara mendalam.

Fatwa juga menuntut pengetahuan yang benar tentang realitas di mana fatwa itu diterapkan. sebuah hukum bisa berubah seiring dengan waktu, tempat, dan kondisi. Seseorang yang tidak mengetahui waktu, realitas, kondisi, dan seluk-beluk orang yang meminta fatwa tidak layak untuk memberikan fatwa.

(Prof. Dr. Shalah Shawi)
# Buku " Mereka Bertanya Islam Menjawab" Hal 55 /Penerbit AQWAM / Cetakan VIII : Februari 2013 /Rabi'ul akhir 1434 H / Juli 2011 M}