Senin, 22 Juli 2013

Siapa sebenarnya yang berhak memberikan fatwa??

Pertanyaan :
Siapa sebenarnya yang berhak memberikan fatwa dan apakah seorang imam(pemimpin) bertugas memberikan fatwa?

Jawab:
Fatwa artinya pengetahuan tentang kewajiban terhadap sebuah realita. Hal ini menuntut pengetahuan syariah secara detail sampai pada derajat mampu berijtihad. Pada dasarnya, fatwa dikeluarkan oleh seorang mujtahid. Apabila seorang mujtahid tidak ada maka dialihkan kepada orang yang lebih mendekati dan seterusnya. Dalam Islam, jabatan mujtahid merupakan jabatan yang paling tinggi. Predikat tersebut hanya diberikan kepada orang yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid, yaitu menguasai pengetahuan tentang Al Qur'an, As-sunnah, bahasa arab, kaidah ushul Fikih, ilmu Nasikh dan Mansukh, Ijmak dan Ihktilaf, serta mengetahui ilmu maqashid As-Syariah secara mendalam.

Fatwa juga menuntut pengetahuan yang benar tentang realitas di mana fatwa itu diterapkan. sebuah hukum bisa berubah seiring dengan waktu, tempat, dan kondisi. Seseorang yang tidak mengetahui waktu, realitas, kondisi, dan seluk-beluk orang yang meminta fatwa tidak layak untuk memberikan fatwa.

(Prof. Dr. Shalah Shawi)
# Buku " Mereka Bertanya Islam Menjawab" Hal 55 /Penerbit AQWAM / Cetakan VIII : Februari 2013 /Rabi'ul akhir 1434 H / Juli 2011 M}

Selasa, 12 Februari 2013

Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu


Ustadz, apakah meninggalkan shalat (sama sekali tidak pernah mengerjakan shalat) dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama islam (murtad)? Bagaimana dengan seseorang yang mengerjakan shalat namun tidak penuh lima waktu dalam sehari (bolong-bolong) dan halalkah kita memakan daging sembelihannya? (M. Hidayat-Riau)


Allhamdulillah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah, para sahabat dan para pengikut setia beliau.
Para ulama sepakat, jika seseorang meninggalkan shalat karena juhud (tidak mengakui kewajibannya)-meskipun hanya sekali-maka ia dihukumi kafir. Sedangkan jika ia meninggalkannya karena malas, para ulama berbeda pendapat. Menurut Umar bin Khattab, Muadz bin Jabal, Abdullah bin Mas'ud, dan Imam Ahmad bin Hambal, orang itu telah dihukumi murtad dan kafir. Sedabgkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi'i, orang itu tidak dihukumi kafir. Orang itu dihukumi fasiq, pelaku dosa besar yang dosanya lebih besar daripada berzina, mencuri, minum arak, dan makan riba. Meskipun tidak dihukumi kafir, orang itu dipenjara sampai mau mengerjakan shalat, menurut Imam Abu Hanifah; dan dijatuhi hukuman mati setelah diberi waktu taubat tiga hari namun ia tetap tidak mau bertaubat dan mengerjakan shalat lagi, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i.

Dari kedua pendapat di atas, pendapat pertama lebih kuat lantaran dalil-dalil yang dijadikan pijakan secara sharih menegaskannya. Diantara dalil-dalil itu adalah firman Allah, "Maka jika orang-orang itu bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, mereka adalah sudara-saudara kamu dalam dien.” (QS. At-Taubah: 11)
            Ayat ini mensyaratkan tiga perkara: bertaubat dari kemusyrikan, mengerjakan shalat, dan membayar zakat. Jika salah dari ketiga syarat ini tidak dipenuhi maka orang-orang kafir dan musyrik tidak menjadi saudara kita. Mereka tetap menjadi musuh kita karena mereka masih kafir dan musyrik.
Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya antar seseorang dan kesyirikan-kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(Diriwayatkan oleh Imam Muslim).
            Maknanya, pembatas antara keimanan dan kesyirikan-kekafiran seseorang adalah shalat. Jika ia meninggalkannya, ia tidak lagi dihukumi sebagai orang yang beriman.
            Abdullah bin Syaqiq menyatakan,” Para sahabat Nabi saw memandang, hanya shalatlah amalan yang meninggalkan-nya adalah kekafiran.”(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Al-Hakim).
            Demikianlah, shalat adalah amalan yang para ulama hampir sepakat menjadikannya syarat sah iman. Maknanya, jika seseorang tidak mengerjakan sama sekali-karena malas, imannya tidak sah. Meskipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengerjakan amalan islam lainnya, tanpa mengerjakan shalat lima waktu, ia telah murtad.
            Hukum sembelihannya sama dengan huukum sembelihan orang kafir. Haram dimakan. Wallahu a’alam. 
Rubrik Konsultasi Islam diasuh oleh Ust. Imtihan Asy-Syafi’i MIF, Direktur Ma’had Aly An-Nuur Surakarta
{Majalah An-Najah Hal 56 / edisi 70 / Rajab 1432 H / Juli 2011 M}

Rabu, 26 Desember 2012

Natal dan Tahun Baru Syi'ar non muslim, Umat Islam Jangan Ikut-ikutan

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang Esa. Shalawat dan salam kepada Nabi terakhir, Muhammad bin Abdillah, serta keluarga dan sahabat beliau.
Setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing untuk mengenang dan menghidupkan moment tertentu atau untuk mengungkapkan kebahagiaan, kesenangan, dan syukur yang sifatnya berulang setiap tahun. Dan Allah mengetahui kecenderungan yang ada dalam diri manusia ini, karenanya Dia memberi petunjuk untuk mengapresiasikannya dengan cara yang mulia. Yaitu dengan mengingatkan hikmah penciptaan, tugas manusia, dan ibadah kepada Allah.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Ketika NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya. Lalu beliau bertanya, "Dua hari apa ini?" Mereka menjawab, "Dua hari yang kami bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya pada masa Jahiliyah." Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata kepada Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu, "Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita." (HR. Bukhari).
Dua hadits ini menjadi dalil bahwa hari raya umat Islam hanya dua tersebut. Berbeda dengan hari raya selainnya, baik yang bersifat keagamaan, kenegaraan, atau duniawi.
Banyak sekali nas syar'i yang menerangkan karakteristik umat ini yang berbeda dengan umat, agama, dan kelompok lainnya, agar menjadi umat terbaik. Yaitu umat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menjadi rasul terakhir dengan kitab suci al-Qur'an.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imran: 110).
Dalam hadits Mu'awiyah bin Haidah berkata, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Kalian adalah penyempurna tujuh puluh umat. Kalian yang terbaik dan paling mulia di mata Allah 'Azza wa jalla." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).
Beliau bersabda lagi, "Penghuni surga ada 120 baris. Sedangkan umat ini sebanyak 80 barisnya." (HR, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Namun kenyataannya, pada zaman ini banyak umat Islam yang tidak memahami posisi dan kedudukan mereka. Malahan mereka tertarik dengan perayaan hari Natal dan tahun baru yang menjadi syi'ar agama Kristen. Hal ini disebabkan tidak adanya pemahaman yang benar dan lemahnya ikatan aqidah mereka. Sehingga mereka terkadang ikut-ikutan dengan budaya dan tradisi orang kafir, antara lain:
  1. Saling mengucapkan selamat hari raya Natal, saling kirim kartu lebaran baik melalui pos atau internet.
  2. Ikut serta memeriahkan hari Raya Natal di gereja, hotel, gedung serba guna, atau melalui media elektronik.
  3. Membeli pohon natal dan memasang patung Sinterklas (Santa Claus) yang katanya mencintai anak-anak dengan membagi-bagikan hadiah sejak malam Natal hingga malam tahun baru.
  4. Bermaksiat, melakukan kejahatan, dan mabuk-mabukan pada malam tahun baru serta bentuk-bentuk lainnya.
Hari raya Natal dan tahun baru tidak boleh dijadikan sebagai hari yang dirayakan oleh umat Islam, dengan dua alasan:Pertama, mengandung nilai keagamaan yang kufur. Yaitu menyandang sifat tuhan kepada Al-Masih Isa bin Maryam, reinkarnasi, memberhalakan Isa, menganggapnya sebagai anak Allah, disalib, dan keyakinan lainnya.
Kedua, mengandung nilai kefasikan, berbuat seenaknya, berakhlak seperti binatang yang tak pantas ditiru manusia, terlebih oleh orang beriman.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat tegas melarang ritual seperti ini. Dalam hadits shahih disebutkan, ada seseorang bernazar di masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk menyembelih unta di Bawwanah –yaitu nama suatu tempat-, ia lalu mendatangi Nabi dan berkata: “Aku bernazar untuk menyembelih unta di Bawwanah”, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda: “Apakah di sana ada berhala jahiliyah yang disembah?” Mereka berkata: “Tidak”, beliau bersabda: “Apakah di sana dilakukan perayaan hari raya mereka?.” Mereka berkata : “tidak.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh menunaikan nazar yang berupa maksiat kepada Allah dan yang tidak mampu dilakukan oleh anak Adam.” (HR. Abu Dawud dan sanadnya sesuai syarat as-Shahihain).
Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:
مَنْ بَنَى بِبِلاَدِ الأَعَاجِمِ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan al-Baihaqi IX/234).  [PurWD/voa-islam.com]