Ustadz, apakah meninggalkan
shalat (sama sekali tidak pernah mengerjakan
shalat) dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama islam
(murtad)? Bagaimana dengan seseorang yang mengerjakan
shalat namun tidak penuh lima waktu dalam sehari (bolong-bolong)
dan halalkah kita memakan daging sembelihannya? (M. Hidayat-Riau)
Allhamdulillah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah,
para sahabat dan para pengikut setia beliau.
Para ulama sepakat, jika seseorang meninggalkan
shalat karena juhud (tidak
mengakui kewajibannya)-meskipun hanya sekali-maka ia dihukumi kafir. Sedangkan
jika ia meninggalkannya karena malas, para ulama berbeda pendapat. Menurut Umar
bin Khattab, Muadz bin Jabal, Abdullah bin Mas'ud, dan Imam Ahmad bin Hambal,
orang itu telah dihukumi murtad dan kafir. Sedabgkan menurut Imam Abu Hanifah,
Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi'i, orang itu tidak dihukumi kafir. Orang itu
dihukumi fasiq, pelaku dosa besar yang dosanya lebih besar daripada berzina,
mencuri, minum arak, dan makan riba. Meskipun tidak dihukumi kafir, orang itu
dipenjara sampai mau mengerjakan
shalat, menurut Imam Abu Hanifah; dan dijatuhi
hukuman mati setelah diberi waktu taubat tiga hari namun ia tetap tidak mau
bertaubat dan mengerjakan
shalat lagi, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i.
Dari kedua pendapat di atas, pendapat pertama lebih kuat lantaran
dalil-dalil yang dijadikan pijakan secara sharih menegaskannya. Diantara
dalil-dalil itu adalah firman Allah, "Maka jika orang-orang itu bertaubat,
mendirikan
shalat, dan membayar zakat, mereka adalah sudara-saudara kamu dalam
dien.” (QS. At-Taubah: 11)
Ayat ini mensyaratkan tiga
perkara: bertaubat dari kemusyrikan, mengerjakan
shalat, dan membayar zakat.
Jika salah dari ketiga syarat ini tidak dipenuhi maka orang-orang kafir dan
musyrik tidak menjadi saudara kita. Mereka tetap menjadi musuh kita karena
mereka masih kafir dan musyrik.
Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya antar seseorang dan
kesyirikan-kekafiran adalah meninggalkan
shalat.”(Diriwayatkan oleh Imam
Muslim).
Maknanya, pembatas antara
keimanan dan kesyirikan-kekafiran seseorang adalah
shalat. Jika ia
meninggalkannya, ia tidak lagi dihukumi sebagai orang yang beriman.
Abdullah bin Syaqiq
menyatakan,” Para sahabat Nabi saw memandang, hanya shalatlah amalan yang meninggalkan-nya
adalah kekafiran.”(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Al-Hakim).
Demikianlah,
shalat adalah
amalan yang para ulama hampir sepakat menjadikannya syarat sah iman. Maknanya,
jika seseorang tidak mengerjakan sama sekali-karena malas, imannya tidak sah.
Meskipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengerjakan amalan islam
lainnya, tanpa mengerjakan
shalat lima waktu, ia telah murtad.
Hukum sembelihannya sama
dengan huukum sembelihan orang kafir. Haram dimakan. Wallahu a’alam.
Rubrik Konsultasi Islam diasuh oleh
Ust. Imtihan Asy-Syafi’i MIF, Direktur Ma’had Aly An-Nuur Surakarta
{Majalah An-Najah Hal 56 / edisi 70 / Rajab 1432 H / Juli
2011 M}